Jumat, 02 September 2016

Samsung Bakal Tarik Peredaran Galaxy Note 7?

Seoul - Samsung kabarnya tengah mempertimbangkan untuk menarik phablet terbarunya Galaxy Note 7 dari peredaran, menyusul serangkaian laporan bermasalahnya perangkat yang sejauh ini diduga akibat kerusakan baterai.

Menurut media Korea Selatan, Chosun Ilbo, Samsung berencana menawarkan penggantian baterai gratis untuk semua pengguna Galaxy Note 7 tetapi disebutkan tidak mempertimbangkan untuk pengembalian uang atau penukaran unit baru.

Sejak peluncuran pada 19 Agustus 2016, lebih dari 400.000 unit Galaxy Note 7 telah didistribusikan di Korea Selatan.

Samsung juga telah menangguhkan pengiriman phablet kelas flagship tersebut ke sejumlah operator telekomukasi lokal sejak awal pekan ini.

Selama beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah laporan mengenai insiden meledak dan terbakarnya Galaxy Note 7 saat pengisian ulang baterai yang tak hanya terjadi di Korea Selatan tetapi juga di luar negeri. Beruntung, belum ada laporan tentang cedera pengguna.

Untuk sementara, Samsung telah menyimpulkan kerusakan baterai menjadi penyebab utama kecelakaan itu. Unit pembuatan baterai Samsung SDI menjadi pemasok baterai untuk smartphone itu, termasuk yang diimpor dari China, demikian seperti dilansir laman Korea Herald..
Terkait insiden Galaxy Note 7 itu, sebuah laporan terbaru dari Reuters menunjukkan adanya penurunan tajam pada pangsa pasar Samsung dan tampaknya akan menjadi titik awal dari dimulainya masa-masa suram perusahaan tersebut.

Masalah ini dipastikan akan menjadi semakin berat dengan akan diluncurkannya dua iPhone terbaru sekitar pekan depan. Sudah pasti, bakal ada pukulan telak yang mendarat di wajah Samsung.

Raksasa smartphone Korsel ini harus menerima bila sekali lagi Apple memecundangi mereka, padahal iPhone 7 dan iPhone 7 Plus disebut-sebut tidak akan menjadi berita besar karena masih membawa desain lama dari iPhone 6.

Meski mungkin hanya sekitar di bawah 1% saja dari Galaxy Note 7 yang memiliki potensi meledak saat diisi ulang baterainya, namun tak pelak lagi bahwa hal ini sangat berpengaruh bagi bisnis Samsung.

Apa yang akan mereka lakukan untuk mengantisipasi hal ini? Kita nantikan saja bersama. [ikh]
 (inilah.com)

Miliki Ribuan Ekstasi Oknum Polisi dihukum 18 Tahun Penjara

Ilustrasi
JAMBI- Pengadilan Tinggi (PT) Jambi tetap menghukum oknum polisi berpangkat brigadir yang terjerat kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi, Ade Agung Kurniawan alias Edo dengan 18 tahun.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Khafi A Lutfi, di Jambi Jumat, mengatakan dalam putusan majelis hakim PT Jambi tidak menambah atau mengurangi hukuman Edo atau putusan banding tersebut hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara.

Amar putusan banding PT Jambi juga menguatkan hukuman terhadap terdakwa lainnya yakni Usman dalam kasus yang sama namun disidangkan terpisah itu juga divonis 18 tahun pejara oleh PN Jambi.

Khafi menyebutkan, putusan ini ditetapkan pada tanggal 25 Agustus lalu dan salinan putusan baru diterima PN Jambi pada beberapa hari lalu atau Senin (29/8).

Sebelumnya, banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Jambi, yang menghukum terdakwa Edo dan Usman dengan hukuman 18 tahun penjara dan putusan itu dirasa tidak adil oleh JPU sehingga diajukan upaya hukum banding ke PT Jambi.

Sebelumnya JPU Kejati Jambi menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.

Oknum polisi Jambi Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo yang ditangkap atas kepememilikan sebanyak 43 ribu butir pil ekstasi dalam sidang tingkat pertama di PN Jambi, divonis hakim diketuai Hari Widodo dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 9 gram atau 43 ribu butir pil ekstasi dan perbuatan terdakwa Edo tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.

Sumber : antarajambi

Gara-gara Hutang Adat, Dua Desa di Bungo Nyaris Bentrok

MUARA BUNGO - Warga dua desa (dusun, red) di Kabupaten Bungo nyaris terlibat bentrokan. Kedua desa tersebut adalah Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir, dan Desa Jumbak, Kecamatan Jujuhan.

Hubungan kedua desa memanas gara-gara pihak desa Pulau Batu belum membayar hutang adat kepada Desa Jumbak. Padahal beberapa waktu lalu, kedua desa sudah sepakat soal hutang adat tersebut.

"Hampir bentrok. Hal ini di karenakan Desa Pulau Batu tidak tepat janji. Sudah lewat 21 hari dari kesepakatan awal untuk membayar hutang adat," Kata Masriansah, Sekretaris Desa Jumbak, Kamis (1/9).

Mariansah menceritakan, beberapa waktu lalu di Desa Jumbak digelar acara hiburan malam. Saat itu terjadi perkelahian antara pemuda Pulau Datu dengan pemuda Desa Rantau Panjang.

Namun saat itu pemuda Pulau Batu salah sasaran, sehingga memukuli pemuda Jumbak. Akibatnya, Desa Pulau Batu diharuskan membayar utang adat sesuai dengaan kesepakatan.

"Janji mereka sudah lewat empat hari. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan soal hutang adat tersebut," ujar Mariansyah.

Terkait memanasnya hubungan kedua desa, Mariansah meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk menyelesaikan pemasalahan yang ada. Jika tidak, lanjut Mariansah, ke depan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami sudah lelah. Dusun tetangga (Pulau Batu, red) tidak menempati janjinya, makanya terjadi hal seperti ini. Setiap ada pemuda Pulau Batu lewat di stopn dan ditanya kapan pembayaran adat dilakukan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Jujuhan, Saaduddin, berharap Rio (Kepala Desa, red) Pulau Batu segera mengambil langkah penyelesaian bersama warganya, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

"kodisi sudah kondusif. Saat ini masih dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah. Dan kami berharap kejadian ini bisa di selesaikan dengan cepat, agar tidak terjadi bentrok antar dusun," ujarnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, warga kedua desa nyaris bentrok sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi. Persone kepolisian dan TNI juga telah dikerahkan untuk mengamankan situasi.

Sumber : metrojambi.com

Tambah Trafo 60 MVA, PLN Jamin Listrik di Kerinci dan Sungaipenuh Tak Padam Lagi

Pemasangan 2 Trafo dan Transmisi di Gardu Induk Sungai Penuh
KERINCI - PLN Ranting Sungaipenuh selalu berupaya mengatasi krisis listrik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, untuk meningkatkan kehandalan listrik wilayah Kerinci dan Sungaipenuh, PLN sedang  menambah pasokan daya sebesar 60 Mega Volt Ampere (MVA)


Selain memperbaiki kualitas tegangan, keberadaan trafo baru juga dapat meningkatkan kehandalan pasokan listrik. Ketika ada jadwal pemeliharaan pada salah satu trafo, maka PLN dapat memindahkan sumber pasokan listrik dari trafo yang lain, sehingga opsi pemadaman listrik dapat dihindarkan.


Kepala PLN Ranting Sungaipenuh, Sudarmadi mengungkapkan Setelah 8 tahun mangkrak Gardu Induk (GI) Sungaipenuh hidup kembali, mudah-mudahan selesai tepat waktu untuk masyarakat Kerinci yang merindukan listrik tanpa padam. "GI Sungai Penuh InsaAllah operasi tahun ini dengan 2 trafo terpasang kurang lebih 60 MVA maka kapasitas GI bertambah, sedangkan beban Sungaipenuh dan kerinci cuma 22 MW,"ungkapnya

“Penambahan trafo ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan listrik kepada para pelanggan,” ujar Alumni Fakultas Teknik Unand ini.

Rencananya pemasangan 2 (dua) trafo dan tramsmisi selesai bulan November mendatang, semoga krisis listrik diwilayah Kerinci dan Sungaipenuh teratasi. (zen/)
 
source : kerincinews.com